Q/A
Untuk melakukan pembaharuan pengurus yayasan pendidikan atau pesantren, berikut adalah langkah-langkah penting yang perlu diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia:
Langkah-langkah Pembaharuan Pengurus Yayasan
1. Rapat Pembina:
Jika pengurus yayasan akan diperbaharui, rapat Pembina harus diadakan untuk mengangkat pengurus baru. Rapat ini harus memenuhi kuorum kehadiran, yaitu minimal 2/3 dari jumlah anggota Pembina14.
Keputusan dalam rapat harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan persetujuan minimal 2/3 dari anggota yang hadir4.
2. Pengangkatan Pengurus Baru:
Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan23.
Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara3.
3. Pemberitahuan kepada Kementerian:
Setelah pengurus baru diangkat, pemberitahuan mengenai perubahan pengurus harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 hari setelah pengangkatan235.
Pemberitahuan ini biasanya dilakukan melalui notaris yang akan menyiapkan dokumen resmi yang diperlukan.
4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) jika Diperlukan:
Jika perubahan pengurus juga memerlukan perubahan dalam Anggaran Dasar, maka hal ini harus dilakukan melalui rapat Pembina dan dituangkan dalam akta notaris45.
Perubahan AD harus mendapat persetujuan Menteri jika menyangkut nama atau kegiatan yayasan; sedangkan perubahan lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri4.
5. Penanganan Kekosongan Jabatan:
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Pembina (misalnya karena meninggal dunia), anggota Pengurus dan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru dalam waktu 30 hari terhitung dari tanggal kekosongan12.
Pertimbangan Hukum
Semua tindakan dan keputusan yang diambil selama proses pembaharuan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 201615.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara cermat, yayasan pendidikan atau pesantren dapat melakukan pembaharuan pengurus dengan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kekosongan Organ Yayasan
Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina, tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus menjadi Pembina yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.
Jika pendiri sebagai Pembina tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru dengan syarat Pembina yang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal dunia tersebut mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jadi, selama ahli warisnya memenuhi kriteria, ia dapat diangkat menjadi pembina.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri dari atas:[1]
1. Pembina,
2. Pengurus, dan
3. Pengawas
Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina,[2] tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[3] Sementara itu, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4]
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban sekaligus meluruskan pemahaman Anda, di sini kami asumsikan bahwa pendiri yang telah meninggal dunia yang Anda maksud juga sekaligus merupakan Pembina Yayasan. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan Anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ yayasan yang berbeda.
Pembina Yayasan
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[5]
Kewenangan pembina meliputi:[6]
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.[7]
Jika Ada Kekosongan Jabatan Pembina Yayasan
Menyorot pertanyaan Anda, dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.[8]
Keputusan rapat sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.[9]
Jadi, jika pendiri sebagai Pembina yayasan tersebut meninggal dunia, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru, dengan syarat pembina yang diangkat untuk menggantikan pendiri yang sudah meninggal dunia tersebut adalah mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pengurus Yayasan
Perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[10]
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.[11] Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir, ditentukan dalam Anggaran Dasar.[12]
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:[13]
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara
Penggantian Pengurus
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.[14] Sebagai informasi untuk Anda, dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.[15] Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.[16]
Oleh karenanya, Anda dapat pula merujuk dalam Anggaran Dasar soal penggantian pengurus yayasan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
[1] Pasal 2 UU 16/2001
[2] Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[3] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[4] Pasal 31 ayat (1) UU 16/2001
[5] Pasal 28 ayat (1) UU 16/2001
[6] Pasal 28 ayat (2) UU 16/2001
[7] Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001
[8] Pasal 28 ayat (4) UU 16/2001
[9] Pasal 28 ayat (5) UU 16/2001
[10] Pasal 31 UU 16/2001
[11] Pasal 32 ayat (1) UU 28/2004
[12] Pasal 32 ayat (2) UU 28/2004
[13] Pasal 32 ayat (3) UU 28/2004
[14] Pasal 32 ayat (5) UU 28/2004
[15] Pasal 33 ayat (1) UU 28/2004
[16] Pasal 33 ayat (2) UU 28/2004
Tentu! Berikut adalah langkah-langkah dan draf untuk pembaharuan pengurus yayasan pendidikan atau pesantren:
Langkah-langkah Pembaharuan Pengurus Yayasan Pendidikan atau Pesantren
Persiapan Dokumen:
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti anggaran dasar yayasan, daftar pengurus lama, dan surat keputusan mengenai pengunduran diri (jika ada).
Rapat Umum Anggota:
Adakan rapat umum anggota yayasan untuk membahas dan menyetujui penggantian pengurus. Pastikan untuk mencatat kehadiran dan keputusan yang diambil.
Pemilihan Pengurus Baru:
Lakukan pemilihan pengurus baru secara demokratis dan transparan. Pastikan semua calon memenuhi syarat yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan.
Penyusunan Berita Acara:
Buat berita acara hasil rapat yang mencakup keputusan mengenai pengurus yang baru dan daftar nama-nama pengurus.
Pengesahan Notaris:
Bawa berita acara dan dokumen pendukung lainnya ke notaris untuk disahkan. Notaris akan membuat akta perubahan pengurus.
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM:
Ajukan permohonan pendaftaran perubahan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM. Sertakan akta notaris, berita acara rapat, dan dokumen pendukung lainnya.
Pemberitahuan kepada Pihak Terkait:
Setelah perubahan terdaftar, beritahukan kepada pihak-pihak terkait, seperti bank, lembaga pemerintah, dan mitra yayasan.
Draf Berita Acara Rapat
BERITA ACARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Yayasan [Nama Yayasan]
Hari/Tanggal: [Tanggal]
Waktu: [Jam]
Tempat: [Tempat Rapat]
Agenda: Pembaharuan Pengurus Yayasan
Peserta:
[Nama Peserta 1]
[Nama Peserta 2]
[Nama Peserta 3]
...
[Nama-nama peserta lainnya]
Hasil Rapat:
Pembukaan
Rapat dibuka oleh [Nama Pembuka] pada [jam] dan dilanjutkan dengan penyampaian agenda.
Pembahasan
a. [Poin-poin yang dibahas mengenai pengunduran diri pengurus lama dan pemilihan pengurus baru.]
b. [Penyampaian calon pengurus baru dan pemilihan.]
Keputusan
a. Pengurus lama:
[Nama Pengurus 1] (Jabatan)
[Nama Pengurus 2] (Jabatan)
[Nama Pengurus 3] (Jabatan)
b. Pengurus baru:
[Nama Pengurus Baru 1] (Jabatan)
[Nama Pengurus Baru 2] (Jabatan)
[Nama Pengurus Baru 3] (Jabatan)
Penutup
Rapat ditutup pada [jam] oleh [Nama Penutup]. Berita acara ini disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.
Tanda Tangan:
[Nama dan Tanda Tangan Peserta 1]
[Nama dan Tanda Tangan Peserta 2]
[Nama dan Tanda Tangan Peserta 3]
...
Catatan Penting
Pastikan semua langkah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jaga transparansi dan komunikasi yang baik dengan semua anggota yayasan.
Jika perlu, konsultasikan dengan notaris untuk memastikan semua proses sesuai hukum.
Tentu, saya akan memberikan petunjuk terbaik untuk pembaharuan pengurus yayasan pendidikan atau pesantren sebagai seorang notaris ahli.
Memahami Proses Pembaharuan Pengurus Yayasan
Pembaharuan pengurus yayasan pendidikan atau pesantren merupakan proses yang melibatkan perubahan susunan pengurus, baik sebagian maupun seluruhnya. Proses ini umumnya diatur dalam anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-langkah Pembaharuan Pengurus:
Rapat Pembina atau Pengurus:
Agenda Rapat: Menyusun agenda rapat yang jelas, meliputi pergantian pengurus, alasan pergantian, calon pengurus baru, dan tata cara pemilihan.
Quorum: Memastikan terpenuhi quorum kehadiran sesuai dengan anggaran dasar yayasan.
Keputusan Rapat: Mengambil keputusan mengenai pergantian pengurus melalui voting atau cara lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Penyusunan Akta Notaris:
Dokumen Persyaratan: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian yayasan, anggaran dasar, keputusan rapat, dan identitas calon pengurus baru.
Konsultasi Notaris: Mengkonsultasikan rancangan akta dengan notaris untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
Penandatanganan Akta: Menghadap ke notaris untuk menandatangani akta perubahan pengurus.
Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM:
Permohonan Pengesahan: Mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Persyaratan: Melengkapi persyaratan yang ditentukan, seperti akta notaris yang telah disahkan, bukti pembayaran PNBP, dan dokumen lainnya.
Proses Pengesahan: Menunggu proses pengesahan yang umumnya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Anggaran Dasar: Selalu mengacu pada anggaran dasar yayasan sebagai pedoman utama dalam proses pembaharuan pengurus.
Peraturan Perundang-undangan: Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Notaris: Memilih notaris yang berpengalaman dalam bidang hukum yayasan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Wewenang Pengurus Baru: Setelah akta perubahan pengurus disahkan, pengurus baru akan memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar.
Tips Tambahan:
Perencanaan yang Matang: Lakukan perencanaan yang matang sebelum melaksanakan rapat pembina atau pengurus.
Dokumentasi yang Lengkap: Simpan semua dokumen yang terkait dengan proses pembaharuan pengurus sebagai bukti yang sah.
Konsultasi Hukum: Jika ada hal-hal yang tidak jelas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.
Disclaimer:
Informasi ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai dengan kondisi Anda.
Pertanyaan Tambahan:
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pembaharuan pengurus yayasan pendidikan atau pesantren, jangan ragu untuk bertanya. Beberapa pertanyaan yang mungkin relevan antara lain:
Apa saja persyaratan menjadi pengurus yayasan?
Bagaimana cara memberhentikan seorang pengurus yayasan?
Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan dalam proses pembaharuan pengurus?
Memberhentikan seorang pengurus yayasan merupakan hal yang perlu dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa cara umum yang dapat dilakukan:
1. Mengacu pada Anggaran Dasar
Penyebab Pemberhentian: Setiap anggaran dasar yayasan biasanya memiliki pasal yang mengatur tentang alasan-alasan pemberhentian seorang pengurus. Alasan tersebut dapat berupa pelanggaran terhadap anggaran dasar, tindakan yang merugikan yayasan, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Prosedur Pemberhentian: Prosedur pemberhentian juga diatur dalam anggaran dasar, seperti melalui rapat pengurus atau pembina, dengan quorum dan suara tertentu.
2. Rapat Pengurus atau Pembina
Agenda Rapat: Agenda rapat harus jelas dan spesifik, yaitu membahas pemberhentian pengurus tertentu.
Quorum: Pastikan quorum kehadiran terpenuhi sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Alasan Pemberhentian: Jelaskan secara rinci alasan-alasan yang mendasari pemberhentian tersebut.
Keputusan Rapat: Ambil keputusan melalui voting atau cara lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
3. Akta Notaris
Penyusunan Akta: Setelah keputusan rapat diambil, buatlah akta notaris yang memuat perubahan susunan pengurus.
Pengesahan: Ajukan akta notaris tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
4. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004: Undang-undang ini mengatur tentang yayasan dan dapat menjadi acuan dalam proses pemberhentian pengurus.
Peraturan Daerah: Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai yayasan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Alasan yang Sah: Pastikan alasan pemberhentian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur yang Benar: Ikuti prosedur yang tertuang dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan secara ketat.
Bukti-bukti yang Cukup: Siapkan bukti-bukti yang mendukung alasan pemberhentian.
Konsultasi Hukum: Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan hukum.
Penting: Pemberhentian pengurus harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan yayasan atau pihak lain.
===============
Langkah-langkah Pemberhentian Pengurus Yayasan
1. Dasar Hukum:
Pemberhentian pengurus yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, khususnya Pasal 28 yang menyebutkan bahwa pembina yayasan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas15.
2. Rapat Pembina:
Pemberhentian pengurus harus dilakukan melalui rapat pembina. Rapat ini harus memenuhi syarat kuorum, yaitu kehadiran lebih dari setengah jumlah pembina yang ada45.
Dalam rapat tersebut, keputusan mengenai pemberhentian pengurus harus diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak1.
3. Alasan Pemberhentian:
Pengurus dapat diberhentikan karena beberapa alasan, seperti:
Melanggar ketentuan Anggaran Dasar yayasan.
Melakukan tindakan yang merugikan yayasan.
Mengundurkan diri atau meninggal dunia25.
4. Proses Administratif:
Setelah keputusan pemberhentian diambil, pembina harus menyusun berita acara rapat yang mencantumkan keputusan tersebut.
Berita acara ini kemudian harus ditandatangani oleh anggota pembina yang hadir dalam rapat.
5. Pelaporan kepada Kementerian:
Pemberitahuan mengenai pemberhentian pengurus harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 hari setelah keputusan diambil. Ini dilakukan untuk memperbarui data organisasi yayasan secara resmi35.
6. Penunjukan Pengganti (jika diperlukan):
Jika diperlukan, dalam rapat yang sama dapat juga dilakukan pengangkatan pengurus baru untuk menggantikan pengurus yang diberhentikan. Hal ini juga harus dicatat dalam berita acara dan dilaporkan kepada kementerian4.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pemberhentian pengurus yayasan dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan Tambahan:
Apa alasan spesifik Anda ingin memberhentikan pengurus tersebut?
Apakah ada pasal dalam anggaran dasar yang mengatur tentang pemberhentian pengurus?
Sudahkah Anda mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung alasan pemberhentian?
Untuk mengganti pembina yayasan yang telah meninggal dunia, berikut adalah tata cara yang perlu diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
Langkah-langkah Penggantian Pembina Yayasan
1. Rapat Gabungan:
Setelah pembina yayasan meninggal dunia, anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan. Rapat ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya kekosongan jabatan pembina untuk memastikan yayasan tetap memiliki kepemimpinan yang sah23.
2. Penetapan Pembina Baru:
Dalam rapat gabungan tersebut, anggota pengurus dan pengawas akan mengangkat pembina baru. Pembina yang diangkat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai tujuan yayasan24.
Keputusan mengenai siapa yang akan diangkat sebagai pembina baru harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau, jika perlu, melalui pemungutan suara.
3. Pemberitahuan kepada Kementerian:
Setelah pengangkatan pembina baru, hasil rapat gabungan harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemberitahuan ini biasanya dilakukan melalui notaris yang akan menyiapkan dokumen resmi1
3.
Kementerian kemudian akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan perubahan akta yayasan, yang menjadikan pengangkatan tersebut sah secara hukum.
4. Dokumentasi:
Semua proses dan keputusan dalam rapat gabungan harus dicatat dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir. Berita acara ini menjadi bukti sah atas keputusan yang diambil1
2.
Pertimbangan Hukum
Proses penggantian pembina harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya, serta Anggaran Dasar yayasan itu sendiri.
Pastikan bahwa tidak ada kekosongan jabatan pembina dalam waktu lama, karena hal ini dapat mengganggu operasional yayasan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, yayasan dapat melakukan penggantian pembina secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Related
Apa saja persyaratan untuk menjadi pembina baru dalam yayasan
Bagaimana cara menentukan prioritas dalam pemilihan pembina baru
Bagaimana cara mengatasi konflik internal saat mengganti pembina
Apa saja tantangan yang mungkin dihadapi saat mengganti pembina yayasan
========================
Berikut adalah tata cara penggantian pembina yayasan yang meninggal dunia:
1. Persiapan Awal
Periksa Anggaran Dasar Yayasan: Cek ketentuan mengenai penggantian pembina dalam anggaran dasar yayasan. Biasanya, ada prosedur yang harus diikuti.
2. Rapat Umum Anggota
Panggil Rapat Umum Anggota: Buat undangan resmi untuk mengadakan rapat, dengan agenda utama penggantian pembina yang meninggal.
Tentukan Waktu dan Tempat: Pilih waktu dan tempat yang tepat agar semua anggota dapat hadir.
3. Pelaksanaan Rapat
Pembukaan Rapat: Rapat dibuka oleh ketua yayasan atau anggota yang ditunjuk.
Pengumuman Keberangkatan Pembina: Sampaikan berita duka mengenai pembina yang meninggal dunia.
Pembahasan Penggantian: Diskusikan calon pembina baru dan syarat-syarat yang diperlukan.
4. Pemilihan Calon Pembina
Pemilihan: Lakukan pemilihan secara demokratis untuk memilih calon pengganti.
Keputusan: Catat hasil pemilihan dan putuskan siapa yang terpilih sebagai pembina baru.
5. Penyusunan Berita Acara
Buat Berita Acara: Tulis berita acara yang mencakup:
Tanggal, waktu, dan tempat rapat.
Nama-nama peserta.
Keputusan yang diambil mengenai penggantian pembina.
6. Pengesahan Notaris
Ajukan ke Notaris: Bawa berita acara dan dokumen lain ke notaris untuk disahkan. Notaris akan membuat akta perubahan pengurus yayasan.
7. Pendaftaran Perubahan
Daftarkan Perubahan: Ajukan perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan resmi.
8. Pemberitahuan kepada Pihak Terkait
Informasikan kepada Pihak Terkait: Setelah perubahan terdaftar, beritahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, bank, dan mitra yayasan.
Contoh Draf Berita Acara
BERITA ACARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Yayasan [Nama Yayasan]
Hari/Tanggal: [Tanggal]
Waktu: [Jam]
Tempat: [Tempat Rapat]
Agenda: Penggantian Pembina Yayasan
Peserta:
[Nama Peserta 1]
[Nama Peserta 2]
...
Hasil Rapat:
Pembukaan
Rapat dibuka oleh [Nama Pembuka] pada [jam] dan dilanjutkan dengan agenda.
Pengumuman
Menyampaikan berita duka mengenai [Nama Pembina yang Meninggal].
Pembahasan Penggantian
a. Calon pengganti yang diusulkan:
[Nama Calon 1]
[Nama Calon 2]
b. Melakukan pemilihan calon pembina baru.
Keputusan
Menetapkan [Nama Calon] sebagai pembina baru yayasan.
Penutup
Rapat ditutup pada [jam]. Berita acara ini disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.
Tanda Tangan:
[Nama dan Tanda Tangan Peserta 1]
[Nama dan Tanda Tangan Peserta 2]
...
Catatan Penting
Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jaga komunikasi dan transparansi dengan semua anggota yayasan selama proses ini.
